
Selama operasi kepolisian, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi. Dilansir dari NTMC Polri, berikut ini adalah daftarnya: 1. Melawan arus Kendaraan yang melaju melawan arus dapat dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. 2. Knalpot bising Pemilik kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bisa dikenakan Pasal 285 ayat 1, berkaitan dengan pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Ancaman sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar Pengendara yang balap liar atau kebut-kebutan bisa dijerat pasal 297, juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan ancaman sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. 5. Menggunakan telepon genggam saat berkendara Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan gawai saat berkendara dijerat pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu. 6. Tidak menggunakan helm standar SNI Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan standar SNI dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. 7. Tidak memakai sabuk pengaman Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. 8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu bisa dikenakan pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.