[INFORMASI PENTING] Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menetapkan pembatasan operasional angkutan barang melalui SKB yang berlaku di jalan tol dan non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan, guna menjaga kelancaran arus mudik dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Manfaatkan periode ini untuk melakukan pengecekan dan perawatan armada Mitsubishi FUSO, agar kendaraan tetap prima saat kembali beroperasi setelah masa pembatasan. #AndalanBisnisSejati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *